Peluang! Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi Rumah Sakit
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya dalam kesempatan penyampaian lowongan penerimaan PPPK 2022.-dok-kemenkes
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kemenkes buka lowongan 60 jabatan direksi rumah sakit yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Wakil Menteri Kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
Seleksi terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS yang berminat mengikuti pendaftaran jabatan direksi rumah sakit Kemenkes.
Kemenkes buka lowongan 60 jabatan direksi rumah sakit sudah diinformasikan mulai tanggal 23 November sampai 7 Desember 2022 melalui website https://seleksijpt.kemkes.go.id.
Pelamar juga dapat mengunjungi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada https://ropeg.kemkes.go.id serta laman Kemenkes https://kemkes.go.id.
Pelamar yang sudah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan bukti registrasi.
Dikutip dari Surat Wakil Menteri Kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022, berikut ini persyaratan khusus pendaftar jabatan direksi rumah sakit Kemenkes:
1. Direktur Utama dengan kualifikasi pendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang rumah sakit.
2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan dengan pendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi.
BACA JUGA:PNS Bernapas Lega, Gaji ke-13 dan THR 2023 Pasti Cair, Cek Jadwalnya di Sini
3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia (SDM) memiliki kualifikasi pendidikan, dan penelitian paling rendah strata satu (S1) atau setara semua jurusan.
4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata satu (S1) atau setara. Diutamakan berlatar pendidikan bidang keuangan, ekonomi, dan akuntansi.
5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah strata satu (S1) atau setara semua jurusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: surat wakil menteri kesehatan nomor kp.03.03/wamenkes/74/2022