Asyik..! Gaji ke-13 ASN Diperkirakan Cair April 2023, Kemenkeu Sudah Ajukan Anggarannya

Asyik..! Gaji ke-13 ASN Diperkirakan Cair April 2023, Kemenkeu Sudah Ajukan Anggarannya

Ilustrasi jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--

BACA JUGA: Signifikan, UMP Jawa Barat Naik 2023, Apindo Jabar Bergerak ke MK, Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Anggaran Rp156,4 triliun tersebut termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Pencairan THR pada 2023 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Kalau tahun sebelumnya, gaji ke-13 ASN dan THR untuk ASN diberikan pada bulan April.

Tahun 2023 nanti, kemungkinan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN dan THR masih akan sama.

BACA JUGA: Catat! Kunci Penetapan UMP Jawa Barat Naik 2023 di Tangan Gubernur, Buruh Tunggu Keputusan Ridwan Kamil

Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada ASN, yang akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 ASN yang diberikan pada tahun ajaran baru.

Pemberian THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengingatkan tentang inflasi saat mengumumkan pemberian gaji ke-13 ASN dan THR.

Hal itu, kata dia, disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot.

BACA JUGA: Wow, 10 Daerah UMK Tertinggi di Jabar Saat Ini, Alhamdulillah UMP Jawa Barat Naik 2023, Cek di Sini Ya

Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.

"THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," jelasnya.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai h-10 sebelum Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: