Kabar Gembira! Tunjangan Guru 2023 Segera Cair, Capai Rp 20 Juta Lo
Nadiem Makarim-Foto: Instagram Nadiem Makarim-
Hal ini yang menyebabkan guru yang sudah lama mengabdi tidak mendapatkan tunjangan guru dari pemerintah.
Sehingga, para guru yang belum memiliki sertifikasi tidak mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak.
Nadiem Makarim menjelaskan alasan guru non sertifikasi belum mendapatkan tunjangan akibat terhalang adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Mendikbudristek berharap RUU Sisdiknas dapat disetujui DPR agar guru non sertifikasi segera mendapatkan tunjangan guru.
Hingga saat ini, Nadiem Makarim mengungkapkan masih banyak guru tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA belum ikut sertifikasi.
Kendalanya ada pada proses PPG dalam jabatan maupun prajabatan
Kata Nadiem, sistem yang dimiliki untuk proses PPG sangat terbatas, hanya mampu menampung 60 – 70 ribu, Ia menerangkan bahwa sebanyak 1,3 juta guru yang telah disertifikasi sudah menerima tunjangan profesi guru.
Menurutnya, butuh proses yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.
Adanya undang-undang guru dan dosen saat ini, 1,3 juta guru yang tersertifikasi membutuhkan waktu selama 20 tahun
Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas bisa menjadi solusi dari 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, agar segera mendapatkan tunjangan guru.
RUU Sisdiknas memberikan kemudahan para guru yang terkendala PPG baik jabatan maupun prajabatan.
Namun, guru yang sudah lama mengajar dan masih dalam antrian sertifikat pendidik (serdik) tidak perlu mengikuti PPG.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.
Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber