Wow, Ini Bocoran Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 dari Pemerintah, Lebih Besar dari Tahun 2022, Cek di Sini

Wow, Ini Bocoran Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 dari Pemerintah, Lebih Besar dari Tahun 2022, Cek di Sini

Ilustrasi. Pemerintah akan menaikkan upah minimum 2023.-Foto: Tiko Heryanto/Radartasik.com-

Kota Serang naik Rp3.850.526,18 

Kabupaten Serang Rp4.125.186,86 

Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65

Kota Tangerang Selatan Rp4.280.214,51

Kota Tangerang Rp4.285.798,90

Kota Cilegon Rp4.430.254,18

 

UMK di Yogyakarta Tahun 2022

Kabupaten Gunungkidul Rp1.900.000 

Kota Yogyakarta Rp2.153.970

Kabupaten Sleman Rp2.001.000

Bantul Rp1.916.848

Kabupaten Kulonprogo Rp1.904.275

 

Sedangkan UMK DKI Jakarta tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Selanjutnya direvisi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: