Tenang, Besok SPSI dan Dewan Pengupahan Kota Tasik Rapat Bahas Upah Minimum Naik 2023

Tenang, Besok SPSI dan Dewan Pengupahan Kota Tasik Rapat Bahas Upah Minimum Naik 2023

Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (pakai kacamata) bersama para buruh. dok fb SPSI Kota Tasikmalaya.-Istimewa-

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa yang menetapkan upah 2023 adalah gubernur.

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

BACA JUGA:CV PAS Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Accountant, Cek Kualifikasi dan Persyaratannya

Prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.

Afriasyah Noor menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.  

Sementara itu, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen, namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6,5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: