Cara Pengaduan Kasus Perundungan, Gubernur Jabar Luncurkan Stopper, Simak Penjelasannya!

Cara Pengaduan Kasus Perundungan, Gubernur Jabar Luncurkan Stopper, Simak Penjelasannya!

Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi istri, Atalia Praratya Kamil saat meluncurkan program Stopper terobosan pengaduan kasus perundungan di kalangan pelajar di SMAN 2 Banjar, Rabu 22 Februari 2023. -Istimewa-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Untuk mencegah kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar khususnya di sekolah, Gubernur Jabar luncurkan stopper, sebuah sistem pengaduan kasus perundungan yang terintegrasi.

Program Stopper (Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan) merupakan program yang dibentuk Pemprov Jabar berkolaborasi dengan beberapa dinas terkait. 

Stopper hadir sebagai cara mencegah dan menanggulangi tindakan perundungan peserta didik, khususnya di lingkungan sekolah.

Empat komponen utama yang bisa dilakukan dalam pengaduan kasus perundungan. Pertama konsultasi, laporan aduan, kemudian edukasi dan pendampingan. Melalui sistem pengaduan model ini, pelapor tentunya mendapat perlindungan dan nyaman saat bersekolah.

BACA JUGA:KEREN! Pangandaran Gratiskan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak, Bagaimana Daerah Lain? 

Selama ini, jika terjadi tindakan perundungan hanya terungkap dan ditangani setelah viral di media sosial. Meski kenyataannya, banyak kasus perundungan namun tidak viral atau mencuat ke permukaan dan tidak mendapat penanganan.

"Oleh karena itu kami punya sistem, bisa melapor via WA, website dan QR. Yang dilaunching hari ini dengan nama Stopper," kata Gubernur Jabar usai kunjungan ke SMAN 2 Banjar, Rabu 22 Februari 2023. 

"Saya pernah jadi korban perundungan waktu zaman SMA. Merasakan betul tersiksanya batin di sekolah. Mudah-mudahan yang terjadi kepada saya tidak terulang," tegasnya.

Saat ini, sambung Ridwan Kamil, siswa atau pelajar di Jawa Barat agar tetap tenang meski menjadi korban perundungan. Karena persolan tersebut akan cepat direspon melalui Stopper. 

BACA JUGA:Akhirnya Pemkot Tasik Tutup TPS di Jalan Bantar yang Ganggu Aktivitas Belajar Siswa SDN Argasari

"Karena setiap pelaporan akan masuk ke saya (Gubernur Jawa Barat) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar," jelasnya. 

Secara teknis, Ridwan Kamil menyampaikan, guru BP di tiap sekolah akan bertindak sebagai operator sistem stopper. Nantinya melalui guru BP ini akan menginput pengaduan kasus perundungan. 

Namun, jika tidak ada respon maka akan ketahuan dan menjadi sebuah catatan kedisiplinan. "Mudah-mudahan dengan begini masyarakat Jawa Barat bisa tenang, aman dan nyaman," tandasnya. 

Sekadar diketahui, selama 5 tahun ini Pemprov Jabar sudah membangun 132 sekolah negeri dan swasta. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: