Fiks, Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Pekerja Terus Mengawal
Upah minimum Jawa Barat naik 2023 sejalan dengan rencana kenaikan upah minimum secara nasional pada tahun depan.-JPNN-
Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum naik 2023.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.
Namun, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.
"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.
“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.
UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebagai berikut:
Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
Kota Depok Rp4.377.231,93
Kota Bogor Rp4.330.249,57
Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
Kota Bandung Rp3.774.860,78
Kota Cimahi Rp3.272.668,50
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: