Wuih, Upah Minimum Naik 2023 Lebih Tinggi dari 2022, Ini Bocoran Kenaikannya, Cek di Sini

Wuih, Upah Minimum Naik 2023 Lebih Tinggi dari 2022, Ini Bocoran Kenaikannya, Cek di Sini

Ilustrasi. Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023. Foto: pixabay--

Sedangkan UMK DKI Jakarta tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Selanjutnya direvisi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854.*

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: