Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Narkoba di Garut, Sebelumnya Dipenjara Kasus yang Sama

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Narkoba di Garut, Sebelumnya Dipenjara Kasus yang Sama

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap empat pengedar dan pemakai narkoba yang beroperasi di wilayah selatan Garut. Salah satunya ibu rumah tangga. Foto: agi sugiana/radar tasikmalaya--

Dia mengatakan, tersangka mendapatkan barang-barang terlarang secara online. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang yang terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 butir heximer, dan 43 butir trihexsipenidy.

Keempat pelaku diancam pasal berbeda. Untuk obat-obatan terlarang dikenakan pasal 196, 198 nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara pelaku penjual miras dikenakan pasal 538 KUHP Jo Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras dan tentang Antiperbuatan Maksiat dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Kapolres menyebutkan akan terus menyatakan perang tehadap peredaran obat-obatan terlarang dan miras. 

“Kami Tim Sancang dan Sat Narkoba akan terus menyatakan perang terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang mengakibatkan permasalahan sosial di masyarakat,” ujarnya. (mg1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ibu rumah tangga ditangkap karena narkoba di garut