Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Narkoba di Garut, Sebelumnya Dipenjara Kasus yang Sama

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Narkoba di Garut, Sebelumnya Dipenjara Kasus yang Sama

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap empat pengedar dan pemakai narkoba yang beroperasi di wilayah selatan Garut. Salah satunya ibu rumah tangga. Foto: agi sugiana/radar tasikmalaya--

GARUT, RADARTASIK.COM – Seorang ibu rumah tangga ditangkap karena narkoba di GARUT. Sebelumnya dipenjara kasus yang sama.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap empat pengedar dan pemakai narkoba yang beroperasi di wilayah selatan Garut. 

Empat orang tersebut berinisial SS (23), MFN (24), IR (27), dan M (46). Satu di antara pelaku bahkan merupakan seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keempat tersangka diringkus setelah ada laporan dari masyarakat melalui program Taros Kapolres Garut

Menurutnya, para tokoh dan pemuka agama di wilayah selatan Kabupaten Garut merasa khawatir dengan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. 

“Kemudian Tim Sancang melakukan penyelidikan khusus dari aduan tersebut yang akhirnya kami telah berhasil menangkap empat orang tersangka, pengedar dan penjual, termasuk pemakai,” ujar Wirdhanto kepada wartawan saat gelar ekspose di Mapolres Garut, Selasa, 8 November 2022 sore.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, M (46) merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. 

AKBP Wirdhanto Hadicaksono pun prihatin dengan seorang IRT yang ditangkap karena menjual narkoba. 

“M yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia baru keluar dari penjara April 2021 lalu karena juga ketahuan menjual narkoba,” kata Kapolres.

Sedangkan satu pelaku berinisial SS (23) merupakan sopir angkutan umum jurusan Garut-Pameungpeuk. 

SS mengedarkan obat-obatan terlarang kepada para sopir angkutan umum. 

“Ini tentunya menjadi perhatian bagi kami. Pertama akan mudah ada konflik antar sesama sopir dan tentunya terkait keselamatan para penumpang,” tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres mengatakan, para nelayan, pekerja perkebunan, pengembala dan anak muda juga menjadi target tersangka untuk menjual obat-obatan terlarang. 

“Target dari M dan IR ini itu mengedarkan kepada komunitas nelayan, pekerja perkebunan, penggembala ternak dan anak-anak muda,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ibu rumah tangga ditangkap karena narkoba di garut