Obat Sirup Masih Dilarang Dikonsumsi, Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

Obat Sirup Masih Dilarang Dikonsumsi, Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

Ilustrasi. Obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.-Freepik-

BACA JUGA: BPOM Temukan Bahan Baku Zat Berbahaya di Obat Sirup, Sumbernya Didatangkan dari Thailand

Hal ini tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Surat itu tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

”Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan),” jelas dr Syahril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id