Pemerintah Pastikan Naikkan UMP 2023, Soal Besarannya Masih Menunggu Data BPS
Para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penghapusan UU Omnibuslaw, kenaikan upah dan menolak kenaikan harga BBM. Foto: Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id---
Sementara itu, di sisi lain serikat buruh menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Besaran angka tersebut dianggap sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.
Apalagi, ini untuk pertama kalinya pemerintah kembali menaikkan besaran UMP setelah tiga tahun berturut-turut tidak ada kenaikan.
"Buruh meminta kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen. Buruh juga menolak PHK dengan alasan resesi global, " ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: