Pemerintah Pastikan Naikkan UMP 2023, Soal Besarannya Masih Menunggu Data BPS
Para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penghapusan UU Omnibuslaw, kenaikan upah dan menolak kenaikan harga BBM. Foto: Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id---
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Boleh jadi ini kabar gembira bagi para buruh di berbagai perusahaan yang selama ini berdemo menuntut kenaikian upah minimum provinsi di daerahnya.
Pasalnya, pemerintah pastikan naikkan UMP 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik.
Mengingat, dalam tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan UMP yang dinikmati para buruh. "Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Ida, di Convention Center (JCC), Jakarta Pusat akhir pekan ini.
BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 3 Provinsi
BACA JUGA: 8 Tempat Wisata Siang dan Malam di Cirebon, Ada yang Asyik untuk Nongkrong
BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Ditinjau Berkala, Kalau Pertalite Kapan Turun?
Sementara itu, menindaklanjuti rencana kenaikan UMP 2023 tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023 mendatang.
"Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ungkapnya.
Mewakili Kemenaker, Indah memastikan bahwa besarannya kenaikan UMP 2023 akan disesuaikan dengan data inflasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Masih menunggu data BPS," ujar Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri.
BACA JUGA: PT Kimia Farma Trading Buka Lowongan Kerja Apoteker Penanggungjawab PBF
BACA JUGA: Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 di Rumah Sakit TMC, Cek Posisi dan Persyaratannya Yuk
BACA JUGA: Viral Jasa Sewa Pacar Harian, Bisa Diajak ke Kondangan atau Wisudaan, Ada Aturan dan Tarifnya Lho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: