Pemkab Garut Daftarkan Kiai dan Guru Ngaji Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Pemkab Garut Daftarkan Kiai dan Guru Ngaji Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada saat peringatan Hari Santri tingkat Kabaupaten Garut, Sabtu 22 Oktober 2022.-Foto:tangkapanlayar/dokbpjskesehatan-

GARUT, RADARTASIK.COM - Pemerinta Kabupaten Garut daftarkan sejumlah kiai dan guru ngaji menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bertepatan dengan Hari Santri Nasional, Pemerintah Kabupaten Garut bersama dengan Kementrian Agama Kabupaten Garut menyerahkan simbolis Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi para kiai dan guru ngaji, Sabtu 22 Oktober 2022.

Mereka resmi terdaftar sebagai peserta JKN yang ditanggung oleh Pemkab Garut, sehingga bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani ketidakpastian biaya.

“Peringatan tahun ini bertepatan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya regulasi ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren Indonesia. Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu para pesantren, membantu kiai, membantu para santri-santrinya termasuk dalam sektor kesehatan, termasuk memperoleh haknya terlindungi jaminan kesehatan," ucap Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut, Cece Hidayat.

BACA JUGA:Lokasi SIM Keliling Hari Ini Jumat 28 Oktober 2022

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat turut menyampaikan selamat dan apresiasinya atas komitmen serius dari Pemerintah Kabupaten Garut dalam mendukung keberlangsungan Program JKN dengan mendaftarkan para kiai, ajengan, pengajar dan guru ngaji menjadi peserta JKN yang ditanggung oleh pemerintah.

Hal tersebut sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal pada Kementerian Agama.

Dalam SE tersebut tercantum kewajiban penyelenggara pendidikan formal maupun nonformal untuk mendaftarkan semua pendidik dan karyawannya beserta imbauan bagi peserta didik untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.

“Terdaftarnya para kiai, pengajar dan guru ngaji menjadi peserta JKN ini sebagai bentuk kepedulian yang nyata dan serius dari pemerintah Kabupaten Garut. Semoga hal ini bisa memberikan motivasi dan bisa memberikan langkah baru dalam terus meningkatkan kepesertaan JKN dalam menuju UHC,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: