Daftar Obat Sirup Berbahaya untuk Anak, Hasil Pengujian BPOM, untuk Itu Ibu-Ibu Harus Tahu

Daftar Obat Sirup Berbahaya untuk Anak, Hasil Pengujian BPOM, untuk Itu Ibu-Ibu Harus Tahu

Daftar obat yang berbahaya untuk anak. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Hasil pengujian BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan ditemukan daftar obat sirup berbahaya untuk anak karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Hasil pengujian BPOM ditemukan 3 obat sirup berbahaya untuk anak karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang lebih tinggi dari ambang batas.

Daftar 3 obat sirup berbahaya untuk anak itu pun kini sudah tidak boleh beredar dan produsen diminta melakukan penarikan dari pasar.

Penemuan 3 obat berbahaya untuk anak tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap 102 obat sediaan sirup dari rumah pasien yang mengalami gagal ginjal akut.

BACA JUGA: Mengapa Obat Sirup Menyebabkan Gagal Ginjal Akut dan Baru Sekarang Bermasalah? Ini Jawaban Menteri Kesehatan

Sebelumnya memang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengamankan 102 jenis obat sediaan sirup dari rumah pasien yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI).

Sampel 102 jenis obat sediaan sirup dari rumah pasien yang mengalami gagal ginjal akut itu kemudian dikirim ke Puslabfor Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan senyawa berbahaya untuk organ dalam seperti ginjal.

Dalam konferensi pers, Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin, menegaskan penyakit gagal ginjal akut disebabkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang merupakan bahan pelarut atau campuran obat.

Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol disebabkan penggunaan bahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol.

BACA JUGA: Lampiran Surat 133 Daftar Obat yang Aman Diminum Sesuai Keputusan BPOM: Nama Produk, Kemasan dan Kegunaan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus gagal ginjal akut mulai terjadi sejak awal Agustus 2022.

Kemudian pada September, Kemenkes sudah melakukan uji patologi. Salah satunya memeriksa mengenai kemungkinan infeksi bakteri leptospira yang dapat menyebabkan gangguan pada ginjal.

Namun, pada hasil pemeriksaan tidak ditemukan bakteri tersebut. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan patologi untuk mengetahui terkait kemungkinan dampak dari infeksi Covid-19.

Hasilnya dari pemeriksaan patologi ditemukan hanya di bawah 1 persen saja. Dari pemeriksaan berikutnya, kemudian diketahui bahwa 70 persen dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan zat kimia EG dan DEG pada urine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com