Terbaru, 156 Daftar Obat Sirup Boleh Diresepkan Dokter untuk Pasien, Sesuai Rilis Kementerian Kesehatan
Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur menunjukkan cemaran EG dan DEG.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli/radarcirebon.com-
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sebanyak 156 obat sirup boleh diresepkan dokter untuk pasien. Hal itu sesuai rilis dari Kementerian Kesehatan.
Sebanyak 156 daftar obat sirup boleh diresepkan dokter untuk pasien di masa kewaspadaan dan pencegahan penyakit gagal ginjal akut.
Keputusan membolehkan daftar 156 obat sirup diresepkan dokter untuk pasien setelah BPOM melakukan pengujian.
Adapun daftar 156 obat sirup boleh diresepkan dokter itu antara lain 133 jenis sesuai rilis BPOM dan 23 merek lainnya yang juga telah diperiksa.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr M Syahril mengatakan, daftar 156 obat yang boleh diresepkan dokter terbukti tidak menggunakan 4 bahan yang dapat menjadi sumber cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Bahan yang disinyalir menjadi sumber cemaran tersebut adalah polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol.
Surat Edaran Kemenkes tersebut bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi dari BPOM, dan tentunya sepanjang sesuai dengan aturan pakai," kata dr Syahril berdasarkan rilis tertulis Kemenkes yang dikutip radarcirebon.com, Selasa, 25, Oktober 2022.
Tidak hanya daftar 156 jenis obat sirup yang dapat diresepkan dokter, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Terdapat 12 merk obat mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Sehingga terdapat total 168 jenis obat jenis sediaan cair atau sirup yang boleh direspkan oleh dokter kepada pasien.
Sementara untuk apotek dan toko obat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian terdapat jenis obat yang dapat dikonsumsi, tetapi dalam pengawasan atau monitoring oleh tenaga kesehatan.
Berikut adalah 23 daftar obat sirup yang bebas cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, dan boleh diresepkan oleh dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com