Produksi Obat Sirup Berbahaya hingga Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak, 2 Perusahaan Farmasi Bakal Dipidana

Produksi Obat Sirup Berbahaya hingga Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak, 2 Perusahaan Farmasi Bakal Dipidana

Kepala BPOM, Penny K Lukito dan Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan di Istana Negara bahwa 2 perusahaan farmasi bakal dipidana karena dalam produksi obat sirup berbahaya. -Setkab-radarcirebon.com--

"Jadi itu memperkuat analisanya bahwa disebabkan oleh obat kimia ini," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, bersama Kepala BPOM, di Istana Negara.

Analisa ketiga, sambung Menkes Budi Gunadi Sadikin, dilakukan dengan mengambil obat-obatan yang ada di rumah pasien, dan diperiksa di Puslabfor Polri. Hasil pemeriksaan secara kualitatif, ditemukan sebagian besar obat-obatan mengandung senyawa kimia tersebut. (radarcirebon)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com