Daftar Obat Sirup yang Aman, Begini Penjelasan Lengkap Hasil Pengawasan BPOM

Daftar Obat Sirup yang Aman, Begini Penjelasan Lengkap Hasil Pengawasan BPOM

Ilustrasi: Daftar obat sirup yang aman diminum sepanjang digunakan sesuai aturan pakai versi terbaru BPOM.-Foto: @bpom/fin-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan hasil pengawasan sampai tanggal 22 Oktober 2022.

Dalam penjelasannya, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Dari penelusuran tersebut diperoleh data sejumlah 133 daftar obat sirup yang aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Sejumlah 133 daftar obat sirup yang aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai ternyata tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

BACA JUGA: 133 Daftar Obat Sirup yang Aman Diminum versi Terbaru BPOM

Pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 (seratus dua) produk obat yang digunakan pasien.

BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat, dengan hasil sebagai berikut:

1. Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

2. Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

BACA JUGA: Bunda, Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran 2022, Perintah BPOM Tegas: Harus Dimusnahkan

3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 (enam puluh sembilan) produk.

BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bpom.go.id