Memilukan, Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 705 Orang, 36 Masih Dirawat di Rumah Sakit

Memilukan, Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 705 Orang, 36 Masih Dirawat di Rumah Sakit

Mabes Polri segera lakukan pengusutan terhadap pelaku anarkis dan perusak Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Foto: ist--

- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

BACA JUGA: Masih Ada Pasien Covid-19 di Tasikmalaya, Sekda: Tetap Tidak Melupakan Protokol Kesehatan

Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pelanggaran Kode Etik

Selain itu, 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.

Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:

BACA JUGA: Menjamu Inter Milan, Pelatih Sassuolo Lakukan Perang Urat Saraf

1. FH

2. WS

3. BS

4. BSA

5. S

6. WA.

BACA JUGA: Sejarah Transfer Stefano Pioli ke Juventus, Dibajak Nyonya Tua di Pom Bensin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id