Tragis, Anak Cacat Fisik Diperkosa Berulang Kali oleh Bapak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Tragis, Anak Cacat Fisik Diperkosa Berulang Kali oleh Bapak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Ilustrasi Pencabulan --nst.com.my/FIN.co.id

Saat ini, BS   ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar lampung