Tragis, Anak Cacat Fisik Diperkosa Berulang Kali oleh Bapak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan
Ilustrasi Pencabulan --nst.com.my/FIN.co.id
Saat ini, BS ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar lampung