Akhir dari Aksi Perampokan Minimarket, Ternyata Pelaku Pakai Pistol Mainan
Dua pelaku perampokan minimarket di Surabaya yang menggunakan pistol mainan saat beraksi. Foto: Humas Polrestabes Surabaya. --
BACA JUGA:Polisi di Mangkubumi Tertibkan Motor Knalpot Bising di Lingkungan Sekolah
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, dua pistol mainan, dua ponsel, 31 pak rokok berbagai merek, motor Honda Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: