Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang

Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu merupakan sosok polisi pencetus BPKB dan tilang.-Korlantas Polri-

BACA JUGA: Mutasi Kendaraan Bermotor Satu Hari Saja, Jika...

Kala itu, Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (Mabak) berpangkat komisaris besar.

Karena tak ada biaya, proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan.

Proposal disetujui. Dia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.

Kini sistem yang dikembangkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun.

BACA JUGA: Penyidik Lakukan Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Akankah Ditahan Saat Penyerahan Berkas ke Kejagung?

Meski sebagai peletak dasar BPKB, diketahui pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara, 16 April 1922 ini dikenal sebagai polisi sederhana.

Dia tinggal di kawasan sederhana Jalan Otista 3, Jakarta Timur dan meninggal pada 2012.

Tilang

Selain BPKB, ia juga mencetuskan sistem tilang yang masih tetap digunakan hingga saat ini. Hanya saja saat ini tilang sudah berkembang menggunakan sistem elektronik alias e-tilang.

BACA JUGA: Miris, Gaji Guru PPPK Belum Cair Selama 9 Bulan, Nadiem Makarim Bilang Sabar Sedang Diperjuangkan

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol Indonesia akan mulai diberlakukan 1 April 2022.

Kebijakan e-tilang kali ini akan berfokus pada pelanggaran truk over dimension over dan mengincar jenis pelanggaran kecepatan yang melebihi batas (overspeed).

Secara umum, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: