Sebegini Tarif Penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi di Jabar

Sebegini Tarif Penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi di Jabar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah Jabar (Bapenda) Provinsi Jawa Barat merilis tarif penerbitan STNK, BPKB dan mutasi di Jabar.

Berikut daftar tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah dilansir bapenda.jabarprov.go.id:

1. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 baru Rp100.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp100.000 per penerbitan.

2. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih baru Rp200.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan.

3. Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 atau 3 per pasang Rp 60.000 dan kendaraan roda 4 atau lebih per pasang Rp100.000.

4. Penerbitan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 baru Rp225.000 per penerbitan dan ganti kepemilikan Rp225.000 per penerbitan.

Sedangkan penerbitan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih baru Rp375.000 per penerbitan dan ganti kepemilikan Rp375.000 per penerbitan.

5. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp150.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp250.000 per penerbitan.

Selain merilis tarif penerbitan STNK, BPKB dan mutasi, Bapenda Provinsi Jabar juga merilis terkait proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).

Persyaratan:

- STNK asli,

- E-KTP pemilik baru asli (gunakan surat keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada),

- SKKP/SKPD terakhir,

- BPKB asli,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: