Ini Keunggulan BPKB Elektronik yang Disiapkan Korlantas, Mutasi Cukup 1 Hari

Ini Keunggulan BPKB Elektronik yang Disiapkan Korlantas, Mutasi Cukup 1 Hari

Contoh cara menghitung tarif progresif motor diblokir. Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan biasa sampai ratusan ribu rupiah.-Astra/Radar Lampung-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.

BPKB elektronik tersebut akan dilengkapi teknologi chip yang kabarnya bakal terintegrasi dengan sistem single data.

Sistem single data yang disiapkan dalam BPKB elektronik mencakup data   pegadaian, perbankan, hingga industri keuangan. 

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sistem single data akan memudahkan masyarakat ketika mengurus dokumen BPKB.

BACA JUGA:Kasus Sopir Truk yang Dikerjai Wakil Ketua DPRD Kota Depok Berakhir Damai

BACA JUGA:Selamat untuk 60 Pelaku UMKM Kota Tasik, Sudah Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag

"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan teknologi chip, yang nantinya dapat mengetahui semua sejarah kendaraan," kata Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Radar Lampung, Senin, 26 September 2022.

"Dalam sistem ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait,” lanjutnya. 

Ia menambahkan, “Ya, ini kita sudah arahkan ke single data semuanya."

Diharapkan BPKB elektrnonik akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan BPKB kendaraan.

BACA JUGA:Wow! Manchester United Kepincut Pemain Kesayangan Shin Tae-yong, Siapkan Penawaran Resmi

BACA JUGA:Ini Bahaya Minum Kopi Saat Perut Kosong, Bisa Bikin Perut Kembung Berkepanjangan

Dengan BPKB elektrnonik mutasi kendaraan tak harus membutuhkan waktu  1-2 bulan, cukup satu hari  dengan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id