Soal Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Pemkot Tasikmalaya Tunggu Arahan Pemprov Jabar

Soal Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Pemkot Tasikmalaya Tunggu Arahan Pemprov Jabar

Sekda Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan menunggu arahan dari Pemprov Jabar soal penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas. Foto: rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022 ini menyebutkan bahwa Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Khususnya di Kota Tasikmalaya, Pemkot hingga kini masih menunggu instruksi Pemprov Jabar untuk menerapkan Inpres tersebut. Hal itu diungkapkan Sekda Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan.

"Ya ada yang perlu dipersiapkan. Termasuk juga dukungan dari masyarakat, pihak swasta termasuk juga bagaimana pemerintah menyikapi itu. Makanya kita juga masih menunggu arahan dari provinsi terkait dengan itu," paparnya, Selasa 27 September 2022.

BACA JUGA: Mayat yang Ditemukan di Sungai Ternyata Korban Pembunuhan, Dibuang Setelah Ditembak Kepalanya saat Tidur

"Rencananya pada awal Oktober ini akan ada kesepakatan bersama antera gubernur dan para bupati serta wali kota se-Jabar kaitan dengan pemanfaatan energi terbarukan," sambungnya.

Terang Ivan, mungkin nanti dari sana ada arahan-arahan Gubernur Jabar, karena perubahan kendaraan dinas dan lainnya pasti harus dilakukan secara bertahap.

"Termasuk juga keberadaan stasiun pengisian listriknya. Itu juga harus dipersiapkan dulu. Khususnya juga kendaraan dinas ini kan banyak dipakai ke luar kota, nah kekuatan daya tahan listriknya berapa jam dan kalau ke Jakarta apakah perlu mengisi di tengah jalan atau tidak kita belum tahu ya," terangnya.

BACA JUGA: Kasus Sopir Truk yang Dikerjai Wakil Ketua DPRD Kota Depok Berakhir Damai

Maka, tambah Ivan, infrastruktur pendukung mobil listrik ini tak hanya harus disiapkan sepanjang perjalanan dari Tasik dan Bandung saja. 

"Tapi mungkin di perjalanan tol, di rest areanya dan lain sebagainya. Nah ini saya pikir masih butuh waktu ya. Nanti kita lihat dulu arahan dari Pak Gubernur dulu akan seperti apa. Nanti kita belajar dari pengalaman pihak provinsi," jelasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: