Saat Transaksi Sabu di Gang, Pria Ini Diringkus Satreserse Narkoba Polres Pangandaran

Saat Transaksi Sabu di Gang, Pria Ini Diringkus Satreserse Narkoba Polres Pangandaran

Kasatreskoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit bersama anggotanya saat membekuk Tumino tersangka pengedar sabu-sabu.-Dokumen Polres Pangandaran ---

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang hukuman penjaranya 4 sampai 12 tahun," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait