Sindiran Tajam Mardani Ali Setelah Hakim Agung Kena OTT KPK: Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?

Sindiran Tajam Mardani Ali Setelah Hakim Agung Kena OTT KPK: Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera -@MardaniAliSera/Twitter/FIN.co.id-

BACA JUGA:Tanggapan Novel Baswedan Soal OTT KPK Terhadap Hakim Agung: Semoga Penindakan ini Bisa Menjadi Jalan Perbaikan

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Firli Bahuri Ketua KPK mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tutur Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK,  Hakim Agung Sudrajad Dimyati memiliki harta total Rp 10,7 miliar pada tanggal penyampaian 10 Maret 2022 periode 2021.

Sudrajad Dimyati tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta dengan total nilainya mencapai Rp2.455.796.000 (Rp2,4 miliar).

Hakim Agung tersebut juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp209 juta.

Sedangkan harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp8.072.587.297 (Rp8 miliar).

Sudrajad Dimyati diketahui tidak memiliki utang dengan total kekayaan mencapai Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id