Instruksi Jokowi Setelah Hakim Agung Tersangka Korupsi: Sangat Penting untuk Mereformasi Bidang Hukum Kita

Instruksi Jokowi Setelah Hakim Agung Tersangka Korupsi: Sangat Penting untuk Mereformasi Bidang Hukum Kita

Presiden Jokowi -Foto: sekretariat presiden-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk melakukan reformasi di bidang hukum.

Instruksi presiden muncul setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Presiden Joko Widodo merasa perlu melakukan reformasi di bidang hukum setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam,” kata Jokowi dikutip dari FIN.co.id.

BACA JUGA:Paket yang Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo Dibungkus dengan Kardus, Ini Fotonya…

“Jadi, silakan tanyakan ke Menkopolhukam," tegasnya di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Senin, 26 September 2022.

Jokowi juga meminta semua pihak bersabar dan mengikuti proses hukum di KPK.

"Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," tambahnya.

Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

BACA JUGA:Massa Forum Rakyat Menggugat Bawa 4 Tuntutan, Mereka Mendatangi Kantor DPRD Kota Banjar

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Sudrajad Dimyati bersama ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id