Ngeri! Penyiksa Monyet Akhirnya Blak-blakan, Jual Konten dapat Cuan 12 Juta

Ngeri! Penyiksa Monyet Akhirnya Blak-blakan, Jual Konten dapat Cuan 12 Juta

Kapolres Tasikmakaya AKBP Suhardi Hery Heriyanto saat memimpin ekspose atau pres rilis kasus penyiksaan anak monyet di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Cerita Detik-Detik Warga Parungsari Kota Banjar Menyelamatkan Diri dari Terjangan Banjir Sungai Citanduy

Demi juga mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Tasikmalaya. "Mohon ditindak serius, jangan sampai kejadian ini terulang," pintanya.

Sementara Hj Ucu Dewi Sarifah mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Sebagai manusia biasa, dirinya menyarankan agar semua pihak bisa mengambil hikmah, serta harus bijak dan arif. 

"Pemerintah daerah perlu adanya terobosan untuk membuat masyarakat produktif," kata dia. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus video sadis penyiksaan monyet dan lutung di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:Ada Motor Bebek di Sekitar Lokasi Korban Tewas Tertemper Kereta Api di Purbaratu Tasik

Hasil penyelidikan sementara, kata AKP Ari Rinaldo, tersangka AYN (25) dan In (25) telah melakukan penyiksaan kepada monyet sebanyak 12 kali. 

"Selain itu mereka juga melakukan jual beli hewan monyet yang dilindungi, seperti musang dan lutung," katanya.

Para tersangka menyiksa monyet untuk konten video dari hasil membeli di media sosial dan memburu sendiri. 

"Termasuk membeli dari media sosial Facebook dan lainnya," kata AKP Ari Rinaldo.

BACA JUGA:Pengakuan Rahmat Dani Pemakan Kucing untuk Sarapan: Bagian Rusuk Tidak Saya Masak karena Banyak Tulangnya

Para tersangka, kata Kasatreskrim, memiliki peran dalam kasus tersebut. 

Tersangka AYN (25) bertugas melakukan penganiayaan, sedangkan tersangka In bertindak sebagai penjual. 

"Itu peranan mereka, dalam kasus penganiayaan ini," kata dia.

Konten video penyiksaan monyet tersebut dijual melalui Facebook. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: