Di Tugu Simpang Lima Tasikmalaya, PKS Gaungkan Penolakan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tasikmalaya mengelar aksi flashmob menyuarakan penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tugu Simpang Lima, Kota Tasikmalaya, Sabtu 10 September 2022. Foto: Istimewa--
"Intinya PKS dari pusat, provinsi sampai daerah kita menolak kebijakan kenaikan harga BBM. Bahkan kami mendukung sepenuhnya setiap aksi-aksi masyarakat yang menolak kenaikan harga BBM itu," ujar dia.
Efek Kenaikan Harga BBM, 5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional
Buruh berencana melakukan aksi mogok massal secara nasional sebagai efek dari kenaikan harga BBM subsidi.
Naiknya harga BBM subsidi membuat masyarakat menjerit, khususnya kalangan buruh.
Akibat kenaikan harga BBM, harga kebutuhan pokok ikut naik. Sedangkan, penghasilan ekonomi yang mereka dapatkan tidak naik.
Hal itu melatarbelakangi Partai Buruh mengagendakan aksi mogok kerja nasional pada November 2022.
Aksi mogok nasional yang diinisasi Partai Buruh ini sebagai respons, jika pemerintah tidak mendengarkan tiga tuntutan yang mereka sebelumnya sampaikan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Selasa 6 September 2022 lalu.
Partai Buruh meminta pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi, membatalkan UU Cipta Kerja, dan menaikkan upah minum buruh pada 2023 sebesar 10-13 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi mogok nasional akan dilakukan bersama organisasi pekerja, serikat petani dan nelayan, hingga tenaga honorer.
"Kami mempersiapkan mogok nasional," kata Said Iqbal dikutip dari keterangan pers secara virtual, Jumat 9 September 2022.
Pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebut aksi mogok nasional dilakukan secara serentak oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
"Buruh dari 15 ribu pabrik di 34 Provinsi dan di 440 kabupaten atau kota, serempak," kata Said Iqbal.
Dia menjamin aksi mogok nasional berlangsung damai dan tidak bakal ada tindakan anarkis.
Toh, kata Said Iqbal, aksi mogok nasional sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Nanti kami akan lapor pemberitahuan ke aparat keamanan bahwa kami akan mogok nasional," tandasnya. (jun/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: