Terungkap, Ada 3 Kapolda 'Terendus' Timsus Sebarkan Cerita Pembunuhan Brigadir J Versi Irjen Ferdy Sambo

Terungkap, Ada 3 Kapolda 'Terendus' Timsus Sebarkan Cerita Pembunuhan Brigadir J Versi Irjen Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Timsus tengah mendalami keterlibatan 3 kapolda yang ikut menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir J versi Ferdy Sambo. Foto: jpnn--

BACA JUGA:Mahasiswa PMII Kecam Kenaikan Harga BBM, Terminal Pertamina Tasikmalaya Didemo

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU," paparnya.

Selain itu Dedi juga tidak ingin membongkar dugaan dari peran ketiga kapolda tersebut.

"Tidak boleh berandai-andai, semua sesuai fakta. Nanti biar timsus yang bekerja," tuturnya menambahkan.

BACA JUGA:Buruh Migas Pertamina Terminal Tasikmalaya Mogok Kerja Selama 3 Hari, Terkait Persoalan Upah?

BACA JUGA:Tarif Jasa Angkutan Naik 30 Persen di Kabupaten Tasik, Sesuai Harga BBM

Sebelumnya Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM. 

Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.

"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Sikapi Kenaikan BBM, Aktivis Siap Turun ke Jalan

BACA JUGA:Keluh-Kesah Sopir Truk Ekspedisi tentang Harga Solar Naik: Panik dan Terpaksa Nombokan

"Rekomendasi yang kedua di mana kesimpulan dari Komnas HAM tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.

Sedangkan rekomendasi ketiga adalah adanya dugaan kuat terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id