Persib Kembali Disanksi Komdis, Penyebabnya Gara-Gara Pelemparan Botol Mineral ke Pemain Bali United

Persib Kembali Disanksi Komdis, Penyebabnya Gara-Gara Pelemparan Botol Mineral ke Pemain Bali United

Persib saat melawan Bali United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, 23 Agustus 2022. Foto: Persib--

BANDUNG, RADARTASIK.COM— Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persib Bandung.

Sanksi kepada Persib tersebut karena suporter melempar botol air mineral saat pertandingan melawan Bali United.

Pelemparan botol air mineral itu terjadi dalam lanjutan pertandingan Liga 1 2022/2023 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Selasa, 23 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Wow! Ini Penampakan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Tasikmalaya 2018

Nominal denda yang harus dibayar manajemen Persib senilai Rp 50 juta. 

Sanksi denda ini berdasarkan hasil sidang komite disiplin PSSI pada 26 Agustus 2022.

“Jenis pelanggaran: terjadi pelemparan botol air mineral, botol minuman kopi, dan bongkahan es batu oleh suporter Persib Bandung ke arah tim Bali United FC,” petik isi hasil sidang dikutip dari situs resmi PSSI, Jumat, 2 September 2022. 

BACA JUGA:Menu Infrastruktur di DAK 2023 Hilang, Pembangunan Jalan di Tasikmalaya Akan Diusulkan Melalui Menu Lain

Sementara itu pelatih baru Persib, Luis Milla resmi memimpin sesi latihan perdananya di Stadion Sidolig, Kota Bandung, Kamis, 1 September 2022.

Dalam sesi latihan ini, Luis Milla fokus pada pembenahan sentuhan serta penguasaan bola. 

Tidak hanya itu, pelatih asal Spanyol ini terlihat memadukan penguasaan bola dan ketahanan fisik Henhen Herdiana dan kawan-kawan.

Seluruh pemain tampak antusias menjalani sesi latihan ini. 

“Kami melakukan latihan fisik, resistensi dengan bola dan ide dari saya adalah banyak perhatian terhadap bola,” ujarnya. 

“Tetapi saya juga paham bahwa tim ini butuh peningkatan di level fisik,” kata Milla ditemui seusai sesi latihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com