10 Anggota Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur, Korbannya Disetrum dan Dipukuli

10 Anggota Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur, Korbannya Disetrum dan Dipukuli

Ilustrasi. Polres Majalengka menangkap 10 anggota geng motor yang menganiaya 3 anak di bawah umur. Foto: jpnn--

Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Edwin Affandi.

Edwin mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.  

Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id