Ombudsman RI: Daripada Naikkan BBM, Lebih Baik Pertalite dan Solar untuk Motor dan Kendaraan Umum

Ombudsman RI: Daripada Naikkan BBM, Lebih Baik Pertalite dan Solar untuk Motor dan Kendaraan Umum

Ilustrasi. Petugas SPBU mengisi BBM jenis Pertamax ke mobil pembeli. Harga Pertamax sendiri ditetapkan naik mulai hari ini, jumat 1 April 2022 pukul 00.00 WIB. --Pertamina Patra Niaga/FIN.co.id

"Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu Pemerintah menaikkan harga BBM dan subsidi dilepas atau dikurangi drastis, akan terjadi syok perekonomian yang berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat," katanya.

Jika Pemerintah lebih memilih opsi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite menjadi Rp10 ribu per liter, solar menjadi Rp8 ribu per liter, menurut dia, berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.

Hery memperkirakan kenaikan harga BBM bakal mendorong inflasi bertambah hingga 0,97 persen dari realisasi inflasi Kuartal II 2022 sebesar 4,94 persen.

"Dengan kondisi pandemi COVID-19 yang belum pulih total seperti ini, justru masyarakat kecil sedang kesusahan jangan ditambah lagi bebannya apalagi saat ini harga pangan sedang naik," katanya.

Sedangkan kendaraan pribadi roda empat wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

"Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," lanjutnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Anggota Ombudsman RI tersebut diketahui telah menyerahkan laporan Rapid Assessment/Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara terkait dengan pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co