Ombudsman RI: Daripada Naikkan BBM, Lebih Baik Pertalite dan Solar untuk Motor dan Kendaraan Umum

Ombudsman RI: Daripada Naikkan BBM, Lebih Baik Pertalite dan Solar untuk Motor dan Kendaraan Umum

Ilustrasi. Petugas SPBU mengisi BBM jenis Pertamax ke mobil pembeli. Harga Pertamax sendiri ditetapkan naik mulai hari ini, jumat 1 April 2022 pukul 00.00 WIB. --Pertamina Patra Niaga/FIN.co.id

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Hery Susanto, Ombudsman RI menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi dengan kebijakan penggunaan bahan bakar pertalite dan solar untuk sepeda motor dan angkutan umum.

Menurut anggota Ombudsman RI tersebut, sebaiknya pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di saat ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih saat ini. 

Hery merasa Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah, karena kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi, seperti BBM, listrik, dan LPG. 

BACA JUGA:Hari Ini Masih Ada Potensi Gelombang Tinggi, Nelayan dan Wisatawan di Pangandaran Diingatkan Lebih Hati-Hati

"Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh Pemerintah,” kata Hery. 

“Sudah saatnya Pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," tambahnya.

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, UU Energi dan UU Migas yang menjadi landasan hukum bagi Pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis nonangkutan umum.

BACA JUGA:Normalkah Tahi Lalat yang Membesar dan Terasa Nyeri Berdenyut?

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak sehingga bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan bahwa sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi pertalite maupun solar.

Selain itu, kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. 

BACA JUGA:Objek Wisata Pangandaran Tetap Dibuka, Sementara Dilarang Berenang, Ini Penyebab Terjadinya Gelombang Pasang

Adapun kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas.

Ia berpendapat bahwa pilihan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi lebih baik daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co