Nasib Terkini SZ Anggota DPRD Pemukul Wanita di SPBU, Jadi Tersangka dan Ditahan, Kini Dipecat Partai Gerindra
Syukri Zen (tengah) akhirnya diberhentikan sebagai anggota DPRD Palembang dan dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra, usai ditetapksan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus penganiayaan seorang wanita di SPBU. Foto: sumeks--
"Saya juga berharap seluruh kader-kader Partai Gerindra untuk memegang teguh prinsip-prinsip yang sudah diajarkan oleh Ketua Umum Partai Gerindra ini yakni diantaranya, dekat dengan rakyat, hadir untuk rakyat, bersama rakyat dan memperjuangkan kepentingan rakyat," ucapnya.
Sementara itu Ketua Dewan Penasihat Partai Gerindra Sumsel Dr H Budiarto Marsul mengaku sangat menyesalkan tindakan SZ yang telah memukul seorang wanita saat antre BBM di salah satu SPBU di Kota Palembang.
"Jelas ini menjadi insiden yang sangat buruk bagi kami Partai Gerindra dan DPRD Kota Palembang," kata Budiarto Marsul, Jumat 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Terlalu! Gara Gara Ulah Camat Cabul Ini, Siswi Magang Pingsan Setiap Melihat Lelaki
Dia pun mengungkapkan seharusnya sebagai sebagai senior di Partai Gerindra dan sudah terpilih 3 periode menjadi anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen menjadi panutan. Sayangnya justru dia malah melakukan tindakan tidak terpuji.
"Syukri Zen ini boleh dibilang cukup bagus di dapil VI wilayah Seberang Ulu (SU) I dan Jakabaring Palembang. Kok bisa menjadi emosional begitu, apalagi korbannya seorang perempuan," ujanya.r
Lebih lanjut Budiarto Marsul menyatakan pihaknya melihat ketua DPD Partai Gerindra Sumsel sudah berkeliling ke kabupaten/kota untuk memberikan semangat kepada para kader partai agar tetap kuat menghadapi ujian yang disebabkan oleh ulah Syukri Zen tersebut.
BACA JUGA:Viral! Seorang Pria Naik Gunung Fuji Pakai Pakaian Lengkap Pengantar Pizza
"Jangan lemah semangat adanya peristiwa ini. Sebab yang melakukannya adalah oknum partai. Saya yakin kedepan kita bisa lebih baik lagi dan menjadi pelopor di dalam pembangunan khususnya di Sumsel," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Juwita di SPBU Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu.
Penetapan Syukri Zen sebagai tersangka tersebut setelah tim penyidik memeriksa orang 5 saksi dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.
BACA JUGA:Stasiun Rajapolah Diusulkan Diaktifkan Lagi, Wabup Tasik: Tinggal Kita Paparan di Kemenhub
"Tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka, Syukri Zen pun akhirnya langsung ditahan.
"Benar (tersngka) kita ditahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co