Sampah Liar Ganjal Upaya Ciamis Raih Adipura Kesembilan
IMBAUAN. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis memasang imbauan dilarang untuk membuang sampah yang menjadi titik rawan tempat sampah liar, kemarin. -Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya -
Selain itu, ia pun sedang bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten untuk membuat regulasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah spesifik.
Arahnya untuk mengatur para pengusaha dalam pembuangan limbah.
“Kemudian, mengatur pengelolaan sampah dari bahan, berbahaya dan beracun (B3). Baik dari rumah tangga atau fasilitas kesehatan untuk meminimalisir membahayakan lingkungan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: