Satpol PP Kota Banjar Bongkar Baligho Parpol dan Perusahaan yang Mengganggu Keindahan Taman dan Pohon!

Satpol PP Kota Banjar Bongkar Baligho Parpol dan Perusahaan yang Mengganggu Keindahan Taman dan Pohon!

Petugas Satpol PP Kota Banjar melakukan pembongkaran dan penertiban spanduk, baligho, banner yang dipasang di pohon juga di area taman dan ruang terbuka hijau.-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Satpol PP Kota Banjar Bongkar Baligho Parpol dan Perusahaan yang Mengganggu Keindahan Taman dan Pohon!

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Petugas Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban spanduk dan baliho di sejumlah titik yang dipasang di sekitar taman dan pohon. Baligho-baligho tersebut dianggap mengganggu keindahan taman dan pohon. 

Penertiban dan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Banjar tersebut dilakukan di tiga titik berbeda, pertama di Jalan Brigjen M Isa, Letjen Suwarto dan raya Banjar-Pangandaran tepatnya di Batulawang. 

Kabid Trantib Dinas Satpol PP Kota Banjar Nasrudin mengatakan penertiban dan pembongkaran spanduk dan baliho milik perusahaan maupun parpol. 

BACA JUGA:Tips Cara Mengatur Spion Sepeda Motor yang Tepat, Jangan Lupa Ukur Sudut Kaca Spion

"Kita tertibkan banner, baligho, spanduk yang dipasang nempel ke pohon dan taman juga ruang terbuka hijau atau RTH," ucapnya Rabu 30 Agustus 2023. 

Diakuinya, banner, baligho spanduk, tersebut ditertibkan karena mengganggu keindahan taman terbuka hijau dan pohon yang ada di pinggir jalan. 

Pasalnya, sesuai aturan penempatan banner tidak boleh dipasang di lokasi tersebut karena bukan tempatnya dan juga menggangu keindahan taman dan pohon. 

"Penertiban banner, spanduk, baliho tersebut dilakukan sekalian berbarengan ada penilaian Adipura. Makanya ditertibkan," katanya. 

BACA JUGA:Dukung Rantai Pasok Industri Petrokimia Nasional, BRI Jalin Kerja Sama dengan Chandra Asri

Lanjut dia, pihaknya melakukan penertiban tersebut sesuai tufoksi sebagai petugas karena sudah merupakan tugas menjaga keindahan, kenyamanan dan ketertiban

Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup Kota Banjar Hj Sri Sobariah menambahkan pihaknya meminta bantuan petugas Satpol PP Kota Banjar untuk melakukan penertiban tersebut.

"Apa saja yang nempel seperti spanduk, banner, baligho dan lainnya di pohon agar dicabut, termasuk di area taman ruang terbuka hijau kebutulan lagi ada penilaian Adipura," tegasnya. 

Menurut dia, sebenarnya bukan di titik itu saja yang dilakukan penertiban, ada 27 titik pantau dan 19 penilaian untuk Adipura yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: