Ferdy Sambo Dipecat, Berikut ini Nama-Nama 15 Saksi Dalam Sidang Etik Tersebut
Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Dia diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Foto: Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--
Inspektur Jenderal Polisi
Sidang Etik Dipimpin Komjen Anang Dofiri
Sementara itu, Komjen Pol Ahmad Dofiri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Mabes Polri Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo. Sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi.
Polri menetapkan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memimpin sidang.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahuh 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Polisi.
Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen yakni Komjen.
Sebelumnya pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Kapolri menyebutkan sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih atau tidak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id