Aya-aya Wae! Pemasang Judi Togel Online Punya Rumus-Rumus Tertentu

Aya-aya Wae! Pemasang Judi Togel Online Punya Rumus-Rumus Tertentu

Para tersangka yang terlibat kasus judi online saat dimintai keterangan oleh petugas Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Agustus 2022.-ujang nandar-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Tergiur mendapatkan uang dengan cara instan, yakni lewat judi online akhirnya menyeret lima warga Kecamatan Karangnunggal.

Untuk demi mendapatkan uang dari hasil judi ini, ternyata mereka memiliki caranya masing-masing. 

Seperti OW, warga Kecamatan Karangnunggal mengaku, angka-angka yang akan dipasang dalam judi togel didapat dengan segala cara.

Salah satunya dengan menggunakan rumus-rumus tertentu. "Nomor yang sudah keluar hari kemarin, kita rumus. Ada pak rumusnya, ada bukunya," kata  OW saat ditemui di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Ungkap Pemain Judi Togel Online dan Slot di Karangnunggal

Cara kedua yakni dengan mengacak atau membolak-balikan nomor kendaraan yang mengalami kecelakaan. "Ada juga dari plat nomor kendaraan pak, kita acak, kita kombinasikan aja. Nomor plat kendaraan yang kecelakaan pak sering dipasangi,” sebutnya. 

Pelaku lainnya, HS mengatakan, selain dengan cara melakukan perhitungan rumus atau nomor kendaraan, cara mendapatkan nomor untuk togel juga berasal dari mimpi.

HS mengotak-atik angka yang didapat dari mimpi seperti sebuah binatang. "Ada juga dari mimpi, misalkan mimpi binatang, itu ada angkanya. Kalau ke dukun, itu jarang ada sekarang pak, " katanya.

Diakui para pelaku, hasil menang judi online biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan lebih sering dipakai foya-foya. 

BACA JUGA:Polda Metro Tangkap 78 Pejudi Online di Pondok Indah Kapuk, Daerah Sebegini

Kini mereka hanya bisa pasrah karena perilakunya melawan hukum itu terbongkar. Kepada mereka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: