Polda Metro Tangkap 78 Pejudi Online di Pondok Indah Kapuk, Daerah Sebegini

Polda Metro Tangkap 78 Pejudi Online di Pondok Indah Kapuk, Daerah Sebegini

Ilustrasi judi menggunakan aplikasi Ludo.- Foto: Pixabay-

Satuan wilayah yang berhasil mengungkap yaitu, Polres Rembang, Polres Pemalang, Polres Demak, Polres Jepara, Polres Klaten, Polres Magelang, Polres Pekalongan dengan masing-masing 1 kasus.

BACA JUGA: Wali Kota Tasik Memuji Pelajar SD-SMP yang Antusias Nyanyikan Lagu Sunda, Ajak Pejabat Nonton Wayang Golek

Kemudian Polres Banjarnegara, dan Polres Pati masing-masing telah membongkar 2 kasus perjudian.

”Polres-polres lain masih melakukan menyelidiki dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke kapolda,” ujarnya.

Jenis judi yang berhasil diungkap sangat beragam. Dari 11 kasus tersebut, terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu, dan 4 judi togel.

”Ini menunjukkan bahwa Polda Jawa Tengah tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tuturnya.

BACA JUGA: Menko Airlangga Hartarto: Menabung Menambah Daya Tahan Ekonomi

Dari sebanyak 28 pejudi, paling banyak pelaku yang tertangkap basah berasal dari wilayah hukum Polres Banjarnegara. Terdapat 10 pelaku dari 2 kasus yang diungkap.

”Jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang dari masing-masing Polres,” kata Kombes Iqbal.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam membasmi perjudian sangat diharapkan. Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. ”Identitas pelapor akan dilindungi Polri,” ujarnya.

Pihaknya meminta masyarakat agar segera berhenti bermain dan menjauhi segala bentuk perjudian.

BACA JUGA: Order Horor Driver Ojol: Disuruh Pemesan Wanita Kuburkan Mayat Bayi yang Baru Dibunuh

Bagi masyarakat yang masih berjudi tak segan bakal ditindak pidana. ”Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk penjara,” tuturnya. (Disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: