Polda Metro Tangkap 78 Pejudi Online di Pondok Indah Kapuk, Daerah Sebegini

Polda Metro Tangkap 78 Pejudi Online di Pondok Indah Kapuk, Daerah Sebegini

Ilustrasi judi menggunakan aplikasi Ludo.- Foto: Pixabay-

BACA JUGA: Skill Peserta Pelatihan Las Terus Naik, Disiapkan agar Mampu Berwirausaha dan Menjadi Tenaga Profesional

Anggota juga berhasil menyita 1 unit handphone yang sudah dirusak, 5 jenis angka tarik dan uang sebesar Rp125 ribu. 

”Sementara, dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp80 ribu,” kata AKBP Henry.

Setelah meringkus 2 terduga pelaku judi online atau daring, anggota menangkap bandar judi online inisial JH (47) setelah menerima uang untuk pembelian togel.

Saat digerebek, JH baru saja selesai menerima uang pembelian togel, rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya.

BACA JUGA: 324.834 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Cek Syarat dan Panduannya di Sini

Dari tangan JH disita 2 unit handphone, 2 kartu ATM, 3 jenis rekap angka dan uang tunai Rp3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan.

”Kami berhasil menangkap 3 pelaku judi online dan 1 diantaranya merupakan bandar togel inisial HJ,” katanya.

Provinsi Jawa Tengah

Aparat kepolisian Jawa Tengah meringkus 28 pejudi berbagai jenis di 11 titik yang tersebar di 9 kabupaten kota di Jawa Tengah.

Puluhan pelaku tersebut telah terbukti melakukan praktik judi online, togel, dadu, hingga menggunakan media kartu seperti ceki, dan remi.

BACA JUGA: Angkot Seruduk Kumpulan Siswa SD yang Sedang Jajan, Satu Orang Meninggal, Tujuh Luka-Luka

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut polres jajaran telah bekerja dengan baik sesuai instruksi pimpinan membasmi perjudian.

Menurutnya, instruksi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membuktikan aksi judi masih ditemui dan beredar di lingkungan masyarakat.

”Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan,” kata Kombes Iqbal, Jumat 19 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: