Order Horor Driver Ojol: Disuruh Pemesan Wanita Kuburkan Mayat Bayi yang Baru Dibunuh

Order Horor Driver Ojol: Disuruh Pemesan Wanita Kuburkan Mayat Bayi yang Baru Dibunuh

Ilustrasi--sumeks.co

BANDUNG, RADARTASIK.COM -  Seorang driver ojek online di Kabupaten Bandung mendapat orderan paling horor sepanjang hidupnya.

Isinya, driver ojol itu diminta menguburkan mayat bayi yang masih berusia 4 bulan  dari seorang wanita.

Peristiwa tersebut beredar di media sosial TikTok dengan nama akun @cotunalayubi dan terjadi hari Kamis 18 Mei lalu di Ciwidey, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:Menko Airlangga Hartarto: Menabung Menambah Daya Tahan Ekonomi

“Yang order nyuruh nguburin bayi, dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur,” tulis keterangan dalam video yang diunggah saat dilihat hari Selasa 23 Agustus 2022.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya seorang pengendara ojek online yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesannya

Herna Ropana, pengendara ojek online tersebut kemudian menolak permintaan dan mengantar si pemesan ke Mapolsek Ciwidey.

BACA JUGA:Wali Kota Tasik Memuji Pelajar SD-SMP yang Antusias Nyanyikan Lagu Sunda, Ajak Pejabat Nonton Wayang Golek

 “Awalnya kami dapat informasi dari ojek online, jadi ada ojek online yang diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan,” tutur Kombes Kusworo Wibowo saat dikonfirmasi.

Polisi kemudian melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa wanita berinisial R (20) tersebut telah membunuh bayi tersebut dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.

"Kita lidik dan selidiki ojek online-nya ketemulah perempuan yang menggugurkan bayi ini, ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai si janinnya keluar di usia 4 bulan,” jelasnya.

BACA JUGA:Terkini Kondisi Ibu Korban Kebakaran yang Diduga Akibat HP Meledak

Kusworo memastikan bayi yang digugurkan merupakan hasil hubung di luar pernikahan.

“Diduga, R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya. Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co