Kapan Harga Pertalite Naik, Jokowi Jawab Begini
Ombudsman RI meminta pemerintah agar membatasi konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum saja. .-Foto: Rezza Rizaldi/Radartasi.com-
BACA JUGA: Viral, Foto Mendiang Brigadir J Nyetrika Baju Anak-Anak Sekolah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
”Ini berbeda dengan janji presiden yang mengatakan tidak akan menggunakan uang rakyat sepeser pun. Belum lagi jelas segmen masyarakat mana yang menjadi penerima manfaatnya karena ongkos tiketnya diperkirakan sebesar Rp400 ribu sekali jalan, proyek kereta cepat ini sudah akan membebani APBN,” keluh politisi PKS ini.
Menurut data PT Kereta Cepat Indonesia China, progres per Juli 2022 ini sudah mencapai 84 persen. Belum jelas kepastian proyek kereta cepat ini ke depan bila tanpa bantuan anggaran dari APBN.
Di sini jelas sekali pemerintah gagal menjalankan amanatnya dalam mengelola anggaran untuk menyejahterahterakan rakyat.
Alokasi subsidi dalam APBN ini lebih dirasakan pemerintah sebagai beban. Padahal, subsidi ini yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
BACA JUGA: Cacar Monyet Masuk Jakarta, Dinkes Jabar Perketat Pemeriksaan di Bandara
Rofik menambahkan rencana pemerintah tersebut akan berdampak signifikan terhadap indeks harga konsumen (IHK), yang pada akhirnya akan mengganggu roda perekonomian nasional.
Dengan naiknya harga BBM subsidi, laju inflasi Tanah Air akan melonjak tinggi.
Kenaikkan harga itu juga berpotensi menggerus daya beli rumah tangga, sebab BBM merupakan salah satu komoditas primer masyarakat. Dimana pada akhirnya akan mengganggu perekonomian nasional.
Kenaikan Harga BBM Tergantung Kemenkeu
Seperti diketahui, keputusan final menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi berupa pertalite dan solar ternyata bukan di tangan presiden.
BACA JUGA: Urban Festival Semangat untuk Bangkitkan Ekonomi
Sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, keputusan kenaikan harga BBM subsidi bukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebut keputusan final menaikkan harga BBM subsidi bukan oleh presiden tetapi ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alasannya, menurut dia, Kementerian Keuangan yang mengetahui kemampuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk membiayai subsidi BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id