Tekan Inflasi, Tito Karnavian Kirim Surat Edaran untuk Kepala Daerah

Tekan Inflasi, Tito Karnavian Kirim Surat Edaran untuk Kepala Daerah

Tito Karnavian--Sumeks.co

JAKARTA, RADARTASIK.COM –  Tito Karnavian,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk mengendalian inflasi di daerah.

Dalam poin dalam poin 9 surat edaran tersebut, Mendagri meminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah.

Kepala daerah diminta untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

BACA JUGA:Raih 200 Poin, Fabio Quartararo kokoh di Klasemen Setelah GP Austria

Tito juga mengimbau, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. 

Apabila kebutuhan anggaran belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran.

Surat edaran tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Jadi Peserta Online Shop War Game di Seminar Bisnis Digimaru-Disway, Berikut Teknik Bermainnya

Mendagri juga menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim Pengendali inflasi di tingkat daerah maupun pusat. 

Langkah tersebut selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo.

“Upaya ini penting mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi perhatian global,” kata Tito.

BACA JUGA:Hasil Balapan Austria, Anak Didik Valentino Rossi Sudah Samai Rekor Casey Stoner

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan untuk menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati dan wali kota dapat menggunakan dua sumber anggaran. 

Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co