ASN Pemkot Tasik Terlilit Kasus Dugaan Korupsi Smart City Digaji Hanya Setengahnya

ASN Pemkot Tasik Terlilit Kasus Dugaan Korupsi Smart City Digaji Hanya Setengahnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.-dok-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan yang juga Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Tasikmalaya mengaku prihatin dengan apa yang menimpa AT, salah satu pejabat Setda Kota Tasikmalaya.

"Saya sebagai Ketua KORPRI, sangat prihatin terhadap yang menimpa salah satu pejabat Pemkot Tasikmalaya," paparnya, Rabu 17 Agustus 2022.

"Ini jadi bahan instrospeksi bagi kita semua bahwa teman-teman juga. Bahwa semua hal harus dikerjakan secara cermat, tertib administrasinya dipenuhi dan harus konsisten serta konsekuen dalam menerapkan aturan yang berlaku," sambungnya.

Disinggung apakah Pemkot telah menyiapkan pengganti di kursi jabatan AT, Sekda menyebut belum mempersiapkannya. Sejauh ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:Tiga Kasus Korupsi Besar Disinggung Presiden Jokowi, Semuanya Ditangani Kejaksaan Agung

"Penggantinya belum ada. Karena baru informasi informal yang kita terima. Tentunya harus ada dasarnya. Dasarnya itu nanti ada pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan bahwa yang bersangkutan sementara ditahan menunggu proses peradilan. Nah nanti kita tindaklanjuti," terangnya.

Ivan menambahkan, AT masih berstatus ASN meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kota Tasikmalaya dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart City 2017 dan kini telah ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung.

"Yang bersangkutan masih berstatus ASN sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Walaupun demikian, jelas Ivan, karena yang bersangkutan ditahan dan tak bisa melaksanakan tugasnya, untuk pemberian gaji diberikan setengahnya.

BACA JUGA:Kejari Kota Tasikmalaya Beberkan Total Kerugian Kasus Korupsi Smart City, Para Tersangka Kembalikan Uangnya

"Kalau nanti putusannya bebas, maka sisa gajinya akan diberikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penahanan kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultasi pengembangan model aplikasi pada Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan.

Dua tersangka yang ditahan itu berinisial AT sebagai ASN Pemkot Tasikmalaya yang menjadi pembuat komitmen dalam proyek itu dan PF dari pihak rekanan. 

Tersangka AT dan PF dibawa petugas Kejaksaan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa 16 Agustus 2022 siang. Kedua tersangka ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: