Kejari Kota Tasikmalaya Beberkan Total Kerugian Kasus Korupsi Smart City, Para Tersangka Kembalikan Uangnya
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Smart City Kota Tasikmalaya saat akan dibawa menuju Rutan Kebun Waru, Kota Bandung dari Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa 16 Agustus 2022 siang. Foto: Rezza Rizaldi / Radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK. COM— Dua tersangka kasus Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Kota Tasikmalaya telah menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya mengirim dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultasi pengembangan model aplikasi pada Tasikmalaya Smart City itu ke Rutan Kebon Waru, Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Adapun dua orang tersangka yang ditahan itu berinisial AT sebagai ASN Pemkot Tasikmalaya. Dia pembuat komitmen dalam proyek itu. Sedangkan satu tersangka lagi, PF. Dia pihak rekanan.
Menurut Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarrudin, kedua tersangka proyek Smart City itu ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara korupsi kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017," ujar Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarrudin.
Penahanan kedua tersangka, terang dia, dilakukan untuk 20 hari ke depan.
"Ditahan di Bandung, supaya mudah kan sidangnya di pengadilan Tipikor Bandung," terangnya.
Fajarrudin menjabarkan, akibat kasus korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 460 juta.
"Hasil pemeriksaan tim penyidik dan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp 460 juta," bebernya.
Adapun modus kasus korupsi itu, kata Fajarrudin, secara umum yaitu dengan melakukan proyek fiktif. Seolah-olah digelar sebuah proyek atau pekerjaan konsultasi, tapi ternyata tidak ada hasil pekerjaannya.
"Proyek fiktif, seakan-akan dibuat kegiatannya. Seolah menggunakan konsultan tapi sebenarnya dilakukan sendiri. Yang punya perusahaan konsultan tak pernah melaksanakan pekerjaan itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kepada dua tersangka kami terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan bisa disidangkan," ujar Fajarrudin.
Para tersangka, kata Fajarrudin, sudah mengembalikan kerugian negara tersebut beberapa bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: