Dua Tersangka Kasus Korupsi Smart City di Kota Tasik Mulai Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung

Dua Tersangka Kasus Korupsi Smart City di Kota Tasik Mulai Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung

Dua tersangka kasus dugaan korupsi Smart City Kota Tasikmalaya saat akan dibawa menuju Rutan Kebun Waru, Kota Bandung dari Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa 16 Agustus 2022 siang. Foto: Rezza Rizaldi / Radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penahanan kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultasi pengembangan model aplikasi pada Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan.

Dua orang tersangka yang ditahan itu berinisial AT sebagai ASN Pemkot Tasikmalaya yang menjadi pembuat komitmen dalam proyek itu dan PF dari pihak rekanan. 

Tersangka AT dan PF dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa 16 Agustus 2022 siang.

BACA JUGA: Sebanyak 275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Sepihak oleh Parpol, Bawaslu Akan Serahkan Datanya ke KPU

Kedua tersangka ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara korupsi kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017," ujar Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarrudin.

Penahanan kedua tersangka, terang dia, dilakukan untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA: 63 Anggota Polri Diperiksa Itsus soal Kematian Brigadir J, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri  

"Ditahan di Bandung, supaya mudah kan sidangnya di pengadilan Tipikor Bandung," terangnya.

Fajarrudin menjabarkan, akibat kasus korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 460 juta. 

"Hasil pemeriksaan tim penyidik dan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp 460 juta," bebernya.

BACA JUGA: Diduga Suap Staf LPSK Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Adapun modus kasus korupsi itu, kata Fajarrudin, secara umum yaitu dengan melakukan proyek fiktif. Seolah-olah digelar sebuah proyek atau pekerjaan konsultasi, tapi ternyata tidak ada hasil pekerjaannya.

"Proyek fiktif, seakan-akan dibuat kegiatannya. Seolah menggunakan konsultan tapi sebenarnya dilakukan sendiri. Yang punya perusahaan konsultan tak pernah melaksanakan pekerjaan itu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: