Dua Tersangka Kasus Korupsi Smart City di Kota Tasik Mulai Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Smart City Kota Tasikmalaya saat akan dibawa menuju Rutan Kebun Waru, Kota Bandung dari Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa 16 Agustus 2022 siang. Foto: Rezza Rizaldi / Radartasik.com--
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Sahabat Lama Ungkap Ferdy Sambo Berpacaran dengan Putri Candrawathi Sejak SMP di Makassar, Wow...
"Kepada dua tersangka kami terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan bisa disidangkan," ujar Fajarrudin.
Para tersangka, kata Fajarrudin, sudah mengembalikan kerugian negara tersebut beberapa bulan lalu.
Keduanya juga telah ditetapkan tersangka sudah 2 bulan lalu.
"Saya kira itu (pengembalian kerugian) akan jadi pertimbangan bagi hakim di persidangan nanti. Karena sudah ada niat mengembalikan. Tapi pengembalian tak menghapus pidana, jadi proses jalan terus," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: