Cara dan Alamat Daftar Lowongan Pendamping PPH di 13 Provinsi

Cara dan Alamat Daftar Lowongan Pendamping PPH di 13 Provinsi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka lowongan 6.179 pendamping proses produk halal.-Kemenag-

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

e. memiliki rekning bank yang masih berlaku

BACA JUGA: Bakso Unik Tasik Jadi Perbincangan di Medsos, Kepala BI Sumbar Ikut Komen

”Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Lembaga Pemeriksa Halal

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Hal ini ditegaskan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung.

BACA JUGA: Berapa Harga Tiket Konser BLACKPINK Tahun 2023, Cek Yuk Jadwal Manggungnya

Aqil menambahkan untuk melakukan integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online). 

”BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” ungkap Aqil, Jumat 5 Agustus 2022.

”Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,” tegas Aqil.

Turut hadir dalam seminar, Rektor UIN Raden Intan Wan Jamaluddin beserta jajaran rektorat serta akademisi UIN Raden Intan Lampung. 

BACA JUGA: Kewenangan Beralih ke Pemda, Kemendagri Izinkan Hapus Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bermotor

Kegiatan ini juga diikuti perwakilan LPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: